Momen Sambo Menangis Muncul di Nota Keberatan

Momen Sambo Menangis Muncul di Nota Keberatan

Nusantaratv.com - 17 Oktober 2022

Sidang Sambo.
Sidang Sambo.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Tim pengacara Ferdy Sambo mengungkapkan kliennya menangis dan menahan emosi kala mendengarkan cerita istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dikatakan menangis di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Mulanya, tim pengacara Sambo mengatakan Putri saat di Magelang sempat menelepon Sambo sambil menangis. Putri kala itu menceritakan bahwa dirinya telah mendapat pelecehan dari Yosua.

Singkat cerita, esoknya Putri tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pun menyusul ke rumah Saguling. Sesampai di rumah, dia kembali mendengarkan cerita istrinya.

Usai mendengar cerita Putri, saat itulah Ferdy Sambo menangis.

"Terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis dan tertekan merasa bahwa martabat dan harga dirinya telah direndahkan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar tim pengacara di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, pengacara mengatakan Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk mengonfirmasi dan menanyakan perihal kejadian yang terjadi di Rumah Magelang. Pengacara menyebut Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Nopriansyah Hutabarat.

Singkat cerita, peristiwa pembunuhan Yosua pun terjadi. Ferdy Sambo merasa harkat dan martabatnya tercoreng karena Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo memperlakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat dan keluarganya dengan baik, sama seperti ADC lainnya. Namun balasan yang diterima sebaliknya. Harkat dan martabatnya sebagai seorang suami dan kepala keluarga seperti tercerabut atas kejadian yang dilakukan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada istrinya, yaitu saksi Putri Candrawathi. Terlebih lagi hal itu dilakukan oleh ajudan yang ia percaya dan dipilihnya sendiri," ucap pengacara Sambo.

Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close