Nusantaratv.com - Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam penyerahan denda tahap ketujuh ini, Satgas PKH akan menyerahkan sebanyak Rp10,2 triliun atau tepatnya Rp10.270.051.886.464 dan lahan seluas 2.373.171,75 hektare (ha).
Uang tunai Rp10,2 triliun yang akan diserahkan Satgas PKH kepada negara dipamerkan di halaman Kejagung.
Terdapat tiga gunungan uang yang dipamerkan. Sebanyak dua gunungan dengan ketinggian sekitar 3 meter, sementara satu hubungan lainnya memiliki ketinggian sekitar 2 meter.
Penyerahan hasil kerja Satgas PKH ini merupakan yang ketujuh kalinya. Namun, baru pada penyerahan keempat pada Senin, 20 Oktober 2025, Prabowo menyaksikan secara langsung.
Saat itu, Satgas PKH menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun yang merupakan hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara.
Selanjutnya, Prabowo menyaksikan penyerahan uang tunai senilai Rp6.625.294.190.469,74 pada Rabu, 24 Desember 2025.
Terakhir, Prabowo menyaksikan penyerahan uang denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan dengan nilai Rp11.420.104.815.858, pada Jumat, 10 April 2026.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh