Nusantaratv.com - Seorang perukiah di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur berinisial E (47), diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap karena diduga mencabuli pasiennya yang masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, pencabulan bermula saat korban berobat ke tempat praktik pelaku.
Ini dilakukan korban karena sering merasa was-was. Hingga akhirnya, dia berkonsultasi ke pelaku yang juga dikenal sebagai dukun pijat, di sekitar lingkungannya.
Korban saat itu datang bersama temannya. Tapi saat berobat, hanya korban dan pelaku yang boleh memasuki ruangan itu.
"Iya korban di dampingi teman saja, itu pun temannya enggak masuk ke dalam tempat praktek," ujar Bayu, Rabu (28/12/2022).
Saat di dalam ruang praktik, pelaku lantas melakukan perbuatan bejatnya dengan tangan kosong.
"Korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan," tuturnya.
Bukan hanya itu, pelaku kemudian juga menggunakan alat bantu seks untuk mencabuli korbannya.
"Selain menggunakan tangan, pelaku juga menggunakan alat bantu orang dewasa kepada si korban," jelas dia.
Perbuatan cabul perukiyah itu baru terbongkar saat korban pulang dan mengeluh nyeri di bagian alat vitalnya. Dia kemudian bercerita ke teman dan orang tuanya.
"Ketahuannya ketika korban selesai melakukan pengobatan tersebut merasakan nyeri di bagian kemaluannya, kemudian korban cerita ke teman dan ibunya," kata dia.
Berdasarkan keterangan, korban baru satu kali berobat ke pelaku. Dia mendapat rekomendasi dari teman-temannya bahwa ada tempat praktik rukiah dan pengobatan di wilayah itu.
Kini Satreskrim Polresta Malang Kota pun telah menangkap pelaku. Polisi juga sedang mendalami adanya korban-korban lain.
Atas itu, Bayu mengimbau jika ada korban lain, maka yang bersangkutan bisa segera melapor ke Polresta Malang Kota.
"Pelaku kami amankan di rumah kemarin. Kami bawa bukti alat bantu itu yang digunakan pelaku," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh