Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melakukan cawe-cawe agar putranya, Gibran Rakabuming Raka, bisa ikut serta dalam Pilpres 2024 sebagai cawapres. Ini merupakan salah satu isi putusan MK, menjawab dalil yang diajukan pihak pemohon Anies-Muhaimin.
MK pun menilai tudingan KPU tak netral sehingga upayanya menguntungkan Prabowo-Gibran, tak beralasan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasang calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon bagi Mahkamah agar membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait (Prabowo-Gibran) sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KPU yang akhirnya menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres Pemilu 2024, menurut MK sudah tepat. Sebab hal itu merupakan upaya KPU dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 90, terkait syarat usia capres-cawapres.
"Merupakan upaya termohon (KPU) dalam menerapkan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Arief.
Perubahan syarat usia capres-cawapres, kata MK, juga diberlakukan terhadap seluruh peserta. Sehingga, tidak terbukti KPU berpihak dalam penetapan capres-cawapres Pemilu 2024.