Nusantaratv.com - Kombes Susanto Haris mengaku sempat kesal dengan Ferdy Sambo. Ini terjadi lantaran Sambo memberi perintah pengamanan barang bukti terkait kematian Brigadir N Yosua Hutabarat dengan nada tinggi. Sambo pun meminta maaf kepada Susanto saat persidangan.
"Saya ingin tanggapi Bang Santo, saya minta maaf, saya tidak pernah tidak hormati senior," ujar Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Santo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya kala diperiksa, Kombes Susanto mengaku sempat kesal dengan Ferdy Sambo saat di Komplek Polri Duren Tiga di hari peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. Dia kesal dengan ucapan Sambo, bahkan dia sempat menyinggung petuah yang dipegang Sambo terkait hubungan senior dan junior.
"Kemudian setelah setelah jam 4 Pak Ferdy 'Pak Kabag bawa barang bukti itu jadikan satu dengan senjata Pak', kalau senior Pak Ferdy di beberapa kesempatan Pak FS selalu bilang 'selama langkah karir tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetap senior'," tutur Susanto.
Susanto menjelaskan, Sambo memerintahkan kepadanya dengan nada tinggi. Susanto pun mengaku merasa kesal dengan Sambo saat itu.
"Jadi kemarin ngomongnya sudah ngegas, akhirnya saya antar juga ke Agus Patria setelah kami mengantar jenazah. Kemudian kami menyerahkan barang bukti ke Paminal. Saat itu saya dipanggil FS kesal," jelas Susanto.
"Kenapa kesal dengan saudara?" tanya hakim lagi.
"Ya kesal. Biasanya kalau perintahkan biasanya halus 'Bang tolong Bang bantu' waktu antar barang bukti jenazah itu 'Pak Kabag segera itu antar'," tutur Susanto sambil menirukan nada tinggi suara Sambo.
Sambo dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo pun didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh