Nusantaratv.com-Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan terdapat 19 lokasi transmigrasi yang status lahannya telah dilepaskan dari kawasan hutan setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi di lapangan.
"Ada 19 lokasi transmigrasi yang sudah dilepaskan kawasan hutannya. Jadi pada saat kami melakukan inventarisasi dan verifikasi di lapangan, ternyata Kementerian Kehutanan sudah melepaskan kawasan hutannya," ujar Iftitah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, untuk lokasi-lokasi tersebut Kementerian Transmigrasi telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini dan saat ini tinggal menunggu proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tercatat sekitar 4.356 bidang lahan tengah berproses karena statusnya sudah resmi dikeluarkan dari kawasan hutan.
Selain itu, Iftitah menyampaikan masih terdapat 26 lokasi transmigrasi lain yang sedang dipertimbangkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan. Lokasi-lokasi tersebut telah ditempati dan dimanfaatkan masyarakat selama lebih dari 20 tahun, sehingga saat ini masih dalam proses dan membutuhkan dukungan dari Kementerian Kehutanan untuk tahapan pelepasannya.
Sementara itu, terdapat pula 39 lokasi transmigrasi yang masa penempatan dan pemanfaatannya masih di bawah 20 tahun. Untuk kawasan tersebut, solusi yang tengah disiapkan adalah melalui skema perhutanan sosial dengan jangka waktu sekitar 35 tahun dan berpeluang untuk diperpanjang.
"Demikian terkait persoalan lahan transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan, kami mohon dukungan dari tim Pansus Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI untuk program penyelesaian masalah lahan transmigrasi dalam kawasan hutan," kata Iftitah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hingga saat ini sekitar 60 pemerintah daerah telah mengajukan usulan pengembangan kawasan transmigrasi di wilayah masing-masing.
Menurut Iftitah, paradigma transmigrasi kini telah bergeser. Program ini tidak lagi sekadar memindahkan penduduk, tetapi diarahkan pada pengembangan kawasan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga mengakui bahwa sejumlah kawasan transmigrasi yang telah terbentuk justru berkembang menjadi wilayah tertinggal karena belum mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Untuk mencegah hal tersebut terulang, Kementerian Transmigrasi akan melakukan kajian mendalam terhadap setiap usulan kawasan transmigrasi baru guna memastikan tersedianya potensi ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh