Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ibu tiri terhadap anak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Ya, kasus ini sudah dalam penanganan dan sedang dilakukan koordinasi lebih lanjut, tapi kemudian kami melakukan penjangkauan juga terhadap si ibu yang diduga melakukan kekerasan itu,” kata Arifah di Denpasar, Bali, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kementeriannya tengah mendalami latar belakang tindakan tersebut guna menentukan langkah konkret ke depan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Selain penelusuran kasus, pendampingan terhadap pihak-pihak terkait juga menjadi bagian dari upaya yang dilakukan.
Arifah menekankan pentingnya pola asuh yang baik dalam keluarga, tanpa membedakan status anak sebagai kandung maupun sambung.
Menurutnya, setiap orang tua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Mau ibu kandung, mau ibu tiri semua harus melakukan pola asuh yang baik untuk anak-anaknya, siapa pun itu ya memang harus melakukan pola asuh yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial NS (12) dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026, diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban ditemukan dengan sejumlah luka lebam serta luka bakar pada tubuhnya.
Sejak kasus tersebut mencuat, Kementerian PPPA telah mengerahkan unit pelaksana teknis di daerah untuk melakukan penelusuran dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Teman-teman yang akan mengkoordinasikan, dilihat kasusnya, kemudian perlu penjangkauan, pendampingan, dan kemudian sampai kepada terminasi, jadi kekerasan, kejadian yang terkait dengan anak dan perempuan kami pasti ada koordinasi dengan dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Arifah mengakui belum sempat turun langsung ke lokasi kejadian. Namun, ia memastikan kementeriannya tetap terlibat aktif melalui koordinasi jarak jauh dalam proses penanganan kasus tersebut.
Ia juga mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengusut tuntas perkara ini.
Menurutnya, komitmen aparat penegak hukum terlihat dari pembentukan Direktorat dan Satuan Reserse PPA-PPO yang berfokus pada pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kementerian PPPA, lanjut Arifah, tidak dapat bekerja sendiri dalam merespons kasus ini. Karena itu, pihaknya menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan langkah lanjutan.
“Ini harus ada pendalaman lebih lanjut ya, tidak bisa langsung menetapkan apa sebagai tersangka atau gimana, harus ada bukti kemudian fakta-fakta pendukungnya begitu,” ujar Arifah.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh