Mentahkan Dalil Tim Hukum AMIN, MK: Kenaikan Tukin Tak Terkait Independensi Bawaslu di Pilpres

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Ketua MK, Suhartoyo/ist
Ketua MK, Suhartoyo/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil yang disampaikan tim Anies-Cak Imin soal isu indepensi terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) kepada Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.

Hal itu ditegaskan Hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).  

Daniel Yusmic Foekh menilai kenaikan tunjangan kinerja terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak terkait dengan isu independensi sebagai penyelenggara pemilu. Dikatakan kenaikan tukin telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daniel mengawali pembacaan dengan penjelasan bahwa tukin berlaku bagi kementerian termasuk lembaga penyelenggara pemilu.

"Bahwa kenaikan tunjangan kinerja demikian juga berlaku pada kementerian/lembaga yang lainnya, bukan hanya lembaga penyelenggara pemilu," kata Daniel.

MK menilai kenaikan tunjangan terhadap Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan kenaikan tukin itu tidak terkait dengan isu independensi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu," ujarnya.

"Terlebih dalam persidangan Pemohon tidak membuktikan hal demikian lebih lanjut, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," ujarnya.

Merujuk pada ketentuan dan aturan yang berlaku, MK menilai dalil tim Anies-Cak Imin soal isu indepensi terkait kenaikan tukin kepada Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

Diketahui, dua hari jelang pencoblosan Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu. Kenaikan tukin dua hari jelang Pemilu 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024.

Kebijakan ini sontak menuai sorotan dari pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka menilai kebijakan Jokowi menaikkan tukin Bawaslu dapat berpengaruh terhadap independensi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya mengawasi Pilpres 2024. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])