Menag Digugat Gara-gara Pembangunan Gereja di Cilegon

Menag Digugat Gara-gara Pembangunan Gereja di Cilegon

Nusantaratv.com - 21 September 2022

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Net)
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digugat oleh Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah, Ahmad Munji, perihal pendirian gereja HKBP Maranatha Cilegon. Yaqut mengaku belum mengetahui adanya gugatan tersebut. 

"Belum itu (belum tahu). Masa gugat? Pasalnya apa tuh?" ujar Yaqut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Yaqut lalu menjelaskan kabar kelanjutan pendirian gereja HKBP Maranatha Cilegon. Dirinya menyebut ada prosedur yang harus diikuti.

"Ya kan semua ada prosedurnya, prosesnya harus ketemu ya kita ikutin aja," kata Yaqut.

Yaqut menilai pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghambat apabila seluruh prosedur telah sesuai. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara.

"Kalau semua proses sudah ketemu tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apapun karena itu hak warga negara," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah, Ahmad Munji, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai tergugat 1, HKBP Maranatha Cilegon sebagai tergugat 2, dan tergugat 3 yakni Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Selain itu tercantum dalam perkara ini juga melibatkan turut tergugat 1 Wali Kota Cilegon, turut tergugat 2 Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat 3 Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat 4 Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugat 5 Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat 6 Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat 7 Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat 8 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon, turut tergugat 9 Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon, dan turut tergugat 10 yakni mantan Kepala Desa Gerem H. Nasir.

Sementara itu, PB Al-Khairiyah menilai gugatan itu merupakan salah satu solusi mengakhiri kegaduhan soal pendirian gereja.

"Belakangan kan isunya jadi simpang siur, berkembang isu primordialisme, kemudian bahwa Kota Cilegon seolah di-framing intoleran, anti-kebinekaan, anti-keberagaman, padahal substansi persoalannya karena tahapan syarat dan ketentuan proses pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha itu kan diduga banyak persoalan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006," kata Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, Minggu (18/9/2022).

Ali Mujahidin mengungkap adanya dugaan kekurangan syarat dan ketentuan terkait pendirian gereja. Ali mengatakan kemudian muncul isu bahwa seolah-olah masyarakat Cilegon tak intoleran dan anti-kebinekaan.

"Kalau sudah begitu, daripada nanti mengganggu stabilitas daerah, mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, aspek kondusivitas masyarakat yang akan menimbulkan konflik horizontal, karena saya duga kelihatannya HKBP Maranatha itu ngotot tapi tidak ngejalur atau mungkin ada indikasi lain, maka cara yang tepat selesaikan saja di pengadilan. Negara ini negara hukum di mana tatanan hidup berbangsa dan bernegara ini telah diatur oleh ketentuan hukum dan perundang yang berlaku, ya mungkin itu jalan yang terbaik," ujarnya.

Selaku ketua umum, Ali mendukung langkah yang ditempuh oleh sekjennya dalam mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang meskipun gugatan itu dilayangkan atas inisiatif pribadinya.

"Kami yakin upaya yang dilakukan oleh Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah saudara Ahmad Munji adalah sikap elegan untuk tujuan kebaikan dan tentunya kebaikan bersama. Baik itu dari sisi pemerintah, dari sisi masyarakat, dan tentunya diharapkan bagi semua golongan," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close