Mataram Akan Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Mataram Akan Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Nusantaratv.com - 20 Februari 2023

Ilustrasi: petugas dari Dinas PUPR Kota Mataram tangani sampah plastik di salah satu ruas saluran Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/HO PUPR)
Ilustrasi: petugas dari Dinas PUPR Kota Mataram tangani sampah plastik di salah satu ruas saluran Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/HO PUPR)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau tas kresek untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Senin, mengatakan, untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu saat ini sedang disiapkan payung hukum sebagai acuan pelaksanaan.

"Peraturan wali kota (perwal) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sedang tahap pembahasan. Kita targetkan bulan depan sudah mulai diterapkan," katanya.

Dia mengatakan, untuk tahap pertama, realisasi dari perwal tersebut akan menyasar secara masif retail modern yang ada di Kota Mataram.

"Sedangkan untuk penggunaan di pasar tradisional akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Menurut dia, dalam perwal itu juga akan ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar ketentuan dan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Artinya, apabila ada indikasi pelanggaran terhadap regulasi itu maka tim dari PPNS akan turun melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran perwal tersebut.

"Sanksi yang akan diberikan kemungkinan dalam bentuk denda, tapi untuk besarannya masih kita atur," katanya.

Lebih jauh Kemal mengatakan, kebijakan ini diberlakukan karena salah satu sungai Kota Mataram sudah tercemar mikroplastik. Hal ini disebabkan tingginya produksi sampah plastik yang berakhir di sungai.

"Pembuatan perwal ini sebagai upaya menjaga kondisi lingkungan salah satunya sungai agar tidak tercemar limbah mikroplastik," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close