Mahfud MD Tegaskan Jika Terbukti Lakukan Kecurangan TSM,  Pemenang Pilpres 2024 Bisa Didiskualifikasi

Mahfud MD Tegaskan Jika Terbukti Lakukan Kecurangan TSM,  Pemenang Pilpres 2024 Bisa Didiskualifikasi

Nusantaratv.com - 17 Februari 2024

Mahfud MD/ist
Mahfud MD/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mahfud MD menegaskan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dapat dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang jika terbukti ada pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM). Bahkan, pemenang Pilpres 2024 bisa didiskualifikasi. 

Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri pengukuhan guru besar di Universitas Indonesia, Sabtu (17/2/2024).  

"Hari ini saya hadir pengukuhan sahabat-sahabat saya menjadi guru besar. Saya ini kan akademisi jadi diundang," kata Mahfud menjawab pertanyaan awak media. 

Usai menjelaskan kehadirannya di acara pengukuhan guru-guru besar UI, Mahfud MD yang menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 kemudian meminta izin untuk berbicara terkait Pemilu 2024.

"Empat hari terakhir saya istirahat. Sehingga banyak sekali wartawan yang kontak. Menanyakan bagaimana saya dan mau apa usai Pilpres?" ungkapnya. 

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan apapun hasil Pilpres 2024, dirinya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan. 

"Jalan perjuangan untuk demokrasi dan keadilan bukan hanya lewat Pemilu. Pemilu hanya salah satu ekspresi demokrasi," tegasnya. 

Mahfud menyampaikan dirinya pernah tak meyandang jabatan apapun pada kurun 2014-2016 tetapi tetap produktif berjuang. 

"Dalam demokrasi dan penegakkan hukum. Gerakan civil society dan kampus-kampus adalah sumber gerakan demokrasi dan perubahan dari otoritarianisme menuju demokrasi," paparnya. 

"Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat maka demokrasi akan selalu membuka jalannya sendiri. Ini sejarah kita dan sejarah dunia," imbuhnya. 

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan soal pernyataannya bahwa di setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang curang yang kini viral di media sosial.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu, pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," tuturnya.

Baca juga: Dituduh Curang di Pemilu 2024, Ini Respons Ketua KPU

"Saya katakan itu di beberapa kesempatan yaitu saat KPU periode Hasyim Asy'ari dibentuk. Datang ketempat saya lalu saya beritahu awas nanti ada gugatan bahwa pemilu curang," lanjutnya.

"Begitu juga saya bicara secara terbuka saat pembentukan TV pemilu di Trans TV pada awal tahun 2023. Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang," imbuhnya. 

Meski begitu, kata Mahfud, pernyataannya jangan dianggap bahwa penggugat selalu kalah. 

"Sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ungkapnya. 

Pelanggaran TSM

Mahfud mengungkapkan saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. 

"Dan yang menang dinyatakan diskualifikasi. Lalu yang kalah naik," ucapnya. 

Mahfud mencontohkan kasus yang terjadi pada hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2008, ketika itu Khofifah Indar Parawansa dengan Mudjiono dinyatakan kalah dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. 

"Kita batalkan hasilnya dan diulang," ungkap Mahfud. 

Kemudian, hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenangnya didiskualifikasi yang di bawahnya langsung naik.

Berikutnya kasus Pilkada Kotawaringin Barat.

"Sama dengan Bengkulu Selatan. Dan banyak lagi kasus," ujarnya. 

Mahfud menekankan pertama kali istilah pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) itu muncul sebagai vonis pengadilan Indonesia tahun 2008 ketika MK memutuskan sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo. 

"Saya waktu itu hakimnya," tandas Mahfud. 

Ia menambahkan setelah menjadi dasar vonis. Pelanggaran TSM selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum Pemilu Indonesia. 

"Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, peraturan KPU, peraturan Bawaslu itu ada pelanggaran terus ruktur sistematis dan masif," terangnya. 

"Jadi ini bukan hanya yurisprudensi. Tetapi termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak Pemilu dibatalkan bahkan didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus. Ada yang diulang dan sebagainya tergantung hakimnya. Punya bukti atau tidak? Sudah punya bukti berani atau tidak," pungkasnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close