Lin Che Wei Keberatan Disebut Sebagai Pihak yang Membuat Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng

Nusantaratv.com - 07 September 2022

Lin Che Wei/net
Lin Che Wei/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Sidang beragenda pembacaan eksepsi dari lima orang terdakwa itu, salah satunya dihadiri oleh terdakwa Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei. Dia mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. 

Dalam eksepsinya, pengacara Lin Che Wei menyatakan perbuatan kliennya tidak menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng,” kata pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengutip Tempo.

Maqdir mengatakan Lin Che Wei hanya dihubungi oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjadi teman diskusi. Lin Che Wei, kata dia, juga hanya membantu Lutfi mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi setelah Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi alias HET.

“Menjadi teman diskusi dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi karena langka dan mahalnya harga minyak goreng,” kata Maqdir.

Maqdir melanjutkan Lin Che Wei adalah Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Peran Lin Che Wei, kata dia, hanya memberikan saran dan usulan yang tidak harus dituruti.

“Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk menerapkan DMO, maupun menerbitkan izin ekspor,” kata dia. 

DMO atau Domestic Market Obligation adalah keharusan produsen minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. DMO menjadi syarat agar perusahaan mendapatkan izin ekspor.

Menurut Maqdir, Lin Che Wei tidak menerima uang atau barang apapun dari memberikan bantuan kepada Lutfi. Dia mengatakan kliennya hanya ingin membantu Menteri Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Tidak ada harta atau kekayaan yang dia terima, selain nama buruk karena didakwa melakukan korupsi,” kata dia.

Kejaksaan Agung mendakwa Lin Che Wei bersama 4 terdakwa lainnya telah melakukan korupsi dalam kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng. Empat tersangka lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, dan Komisaris PT Wilmar Nabati MP Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kejaksaan mendakwa kelima orang itu telah merugikan negara Rp 18 triliun. Menurut jaksa, kerugian negara itu muncul sebagai dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor produk minyak sawit mentah dan turunannya yang dilakukan oleh Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Menurut jaksa para terdakwa diduga memanipulasi pemenuhan DMO dan Domestic Price Obligation. 

Menurut jaksa, DMO itu tidak dipenuhi hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan program bantuan langsung tunai ke masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])