Lettu Agam yang Dilaporkan Istri Gegara Selingkuh Dibebastugaskan dari Jabatannya di TNI

Nusantaratv.com - 15 April 2024

Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi. (Foto: Antara)
Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi. (Foto: Antara)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kodam IX/Udayana mengonfirmasi bahwa dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, dengan seorang perempuan berinisial BA, yang dilaporkan oleh sang istri, Anandira Puspita (34), masih belum memenuhi alat bukti yang cukup.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi, menyatakan bahwa Pengadilan Militer Udayana akan melanjutkan penanganan perkara tersebut jika pihak Anandira Puspita memiliki bukti tambahan yang dapat membuktikan adanya dugaan perselingkuhan.

Kolonel CPM Wahyudi menjelaskan bahwa, "Barang bukti yang diserahkan hanya berupa photobox dan chat-chatan saja. Itu tidak bisa lanjutkan ke tingkat penyidikan. Kami akan tindak lanjuti apabila dari Pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," katanya. 

Menurut Wahyudi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di depan umum, sehingga tidak dapat dilanjutkan. Pihak Pomdan IX/Udayana telah memeriksa laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hubungan antara Lettu Agam dan BA hanya sebatas pertemanan biasa, yang telah terjalin sejak tahun 2010. Lettu Agam sendiri telah dinonaktifkan dari tugasnya karena terlibat dalam beberapa kasus, termasuk kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2021.

Dalam kasus KDRT tersebut, Lettu Agam divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar, namun tidak dipecat dari kedinasannya sebagai anggota TNI. 

Kodam IX/Udayana juga menerima laporan tentang tindak asusila oleh Lettu Agam terhadap seorang wanita berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, Anandira Puspita (34) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

AP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.

Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan unggahan yang mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat kepolisian di Indonesia. AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38), dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close