Lemkapi: Perlu MoU Kapolri-Menkeu-Jaksa Agung Kelola Tilang Elektronik

Lemkapi: Perlu MoU Kapolri-Menkeu-Jaksa Agung Kelola Tilang Elektronik

Nusantaratv.com - 02 Januari 2023

Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri memerlukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kapolri, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mengelola tilang elektronik (E-Tilang). 

MoU ini akan mengatur sistem tata kelola dalam penegakan hukum lewat tilang elektronik yang saat ini diinstruksikan Kapolri agar bisa diterapkan secara maksimal di seluruh Indonesia, kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan ​​dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

MoU dengan pihak lain, kata dia, diperlukan agar Polri tidak bekerja sendirian.

"Bisa dibayangkan kan, dana tilang bisa menghasilkan dana triliunan rupiah kepada kas negara setiap bulan," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauannya di berbagai daerah di Indonesia, pengiriman surat tilang elektronik kepada masyarakat belum seragam.

"Ada yang diantar sendiri polisi, ada yang diantar Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan ada pula dibantu pemerintah daerah," katanya.

Dia menyarankan agar semua biaya pengiriman surat tilang ini menjadi tanggung jawab pemerintah mengingat tilang elektronik ini menghasilkan dana besar setelah mendapat penetapan di pengadilan.

Dia yakin tilang elektronik digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal sukses besar apabila dikelola dengan transparan dan semua biaya operasionalnya diambil dari Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian Keuangan.

"Uang yang masuk lewat tilang elektronik itu triliunan setiap bulan. Jadi sayang, kalau tidak dikelola dengan baik oleh negara," katanya.

Mulai Oktober 2022, Polri melarang tilang manual dan diganti menjadi tilang elektronik yang sudah dirintis sejak 2011.

Selama 2022, Polri mengeluarkan 2,6 juta surat tilang, termasuk 250 ribu tilang elektronik.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close