Kuat Ma'ruf Juga Akan Divonis Hari Ini

Nusantaratv.com - 14 Februari 2023

Kuat Ma'ruf. (CNN Indonesia)
Kuat Ma'ruf. (CNN Indonesia)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, bakal menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mengutip SIPP PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), sidang vonis Kuat akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 hingga selesai.

"Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Di samping itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])