Nusantaratv.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan (KPPBC) Suci, Jawa Tengah, menghancurkan lima juta batang rokok ilegal seberat 8,44 ton beserta barang bukti lainnya senilai Rp5,7 miliar.
"Barang bukti lainnya dimusnahkan, yakni 3 alat komunikasi berupa handphone, etiket, dan kartu debit perbankan," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Tugas Bea dan Tax Associate Type of the Holy Tax Moch Arif Setijo Noegroho usai pemusnahan rokok ilegal di laman KPPBC Suci, Rabu (21/12/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata dia, merupakan hasil penelusuran selama April hingga November 2022.
Barang tersebut telah menjadi milik Badan Usaha Milik Negara (BMN) sesuai dengan Keputusan Penunjukan BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NASIONAL (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan.
Adapun rinciannya, meliputi 5.032.280 batang sigaret kretek mesin jenis (SKM), 17.140 sigaret kretek tangan (SKT), etiket 30 kg, dan kartu debit perbankan dengan potensi kerugian nasional sebesar Rp3,85 miliar.
Dari jutaan rokok ilegal itu, lanjut dia, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Suci, seluruh barang tersebut dihancurkan dengan cara ditumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Suci.
Buktinya adalah ada yang sudah memiliki kekuatan hukum yang konstan, dan sebagian besar adalah rokok tanpa pita pajak atau rokok biasa dan sisanya dilampirkan pada pita pajak palsu yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak.
Adapun ketentuannya, kata dia, rokok sebagai barang kena pajak harus dilampirkan pada pita pajak asli yang sesuai dengan ketentuannya dan secara tepat mempersonalisasinya sebagai bukti pemungutan pajak negara.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, ada juga ancaman sanksi pidana yang bisa merugikan pelakunya.
Setiap informasi tentang produksi dan peredaran rokok ilegal, kata dia, dapat diteruskan ke Bea Cukai Suci atau aparat penegak hukum terkait.
Untuk menjalankan bisnis rokok legal, informasi dan izin apa pun dapat diperoleh dan dikelola di Kantor Pabean tanpa biaya.
"Komitmen untuk mematuhi ketentuan undang-undang tentu menjadi bukti nyata kecintaan pada Negara Persatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Residen Pati berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi kesejahteraan masyarakat, ras, dan bangsa.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh