KPK Melimpahkan Berkas Bupati Nonaktif

KPK Melimpahkan Berkas Bupati Nonaktif

Nusantaratv.com - 21 Desember 2022

Tersangka kasus suap, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah), berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka kasus suap, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah), berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kepala Divisi Berita KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, menghadirkan kedua terdakwa sebagai Bupati Mukti Wibowo Agung (MAW) nonaktif, dan swasta atau Komisioner PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan perkara dan surat dakwaan para terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor di PN Semarang, Jawa Tengah," kata Ali.

Ia mengatakan, status penahanan kedua terdakwa saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih ditempatkan di KPK Rutan.

Mukti Agung Wibowo ditahan di KPK Rutan di Gedung Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di KPK Rutan di Kavling C1, Jakarta.

"Untuk agenda sidang perdana akan dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilakukan pada 27 Desember 2022," ujarnya.

Total KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Selain penyuap, yakni MAW dan AJW, empat tersangka lainnya adalah penyuap.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kabupaten Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Bantuan Bencana Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

KPK menjelaskan, tersangka MAW, setelah beberapa bulan diangkat menjadi Bupati Bupati, merombak dan menata ulang jabatan beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kolonial.

Sesuai dengan arahan MAW, Dinas Kecamatan Pelayat Malang membuka seleksi terbuka untuk jabatan jurusan-jurusan kepemimpinan pra-sekolah dasar di Pemkab Pemalang.

Dalam memenuhi posisi jurusan, KPK menduga ada instruksi lanjutan dan perintah MAW yang meminta calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin disetujui. Selanjutnya, AJW sebagai orang kepercayaan MAW memasukkan uang yang diberikan secara tunai ke rekening banknya untuk kebutuhan MAW.

Jumlah uang untuk setiap posisi departemen bervariasi sesuai dengan tingkat crane dan eselon, mulai dari Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Kantor yang memberikan suap untuk departemen di Pelayat Malang adalah SM untuk posisi kantor Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kartu Kominfo, dan MS untuk kartu PUPR.

Terkait dengan pemenuhan posisi jabatan di Warkeeper, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Jamaah Haji Malang maupun dari pihak lain, yaitu sekitar Rp4 miliar.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain sehubungan dengan posisinya sebagai Bupati sekitar Rp2,1 miliar, dan itu akan terus ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close