KPK Apresiasi Polisi Ciptakan Kondusifitas Sidang Mardani hingga Vonis

Nusantaratv.com - 10 Februari 2023

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto berbincang dengan tim JPU KPK usai sidang terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Firman)
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto berbincang dengan tim JPU KPK usai sidang terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Firman)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Polresta Banjarmasin yang telah berhasil menciptakan situasi keamanan yang kondusif selama jalannya persidangan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hingga agenda vonis hari ini ketuk palu majelis hakim.

"Kami mewakili pimpinan KPK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan atas bantuannya mendukung kelancaran dan keamanan selama persidangan hingga hari ini," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet di Banjarmasin, Jumat.

Diakui Budhi, sidang Mardani cukup menarik perhatian publik sehingga memerlukan keamanan ekstra agar tetap berjalan tertib dan lancar.

Situasi yang kondusif membuat semua pihak yang terlibat di dalam persidangan baik jaksa penuntut umum, majelis hakim maupun terdakwa bersama tim kuasa hukumnya merasa nyaman.

Sementara pada sidang terakhir dengan agenda putusan hari ini, Polresta Banjarmasin mengerahkan sebanyak 100 personel termasuk penebalan pasukan dari Satuan Brimob Polda Kalsel.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto yang memimpin pengamanan mengatakan pihaknya bersiaga penuh sejak sidang perdana 10 November 2022 lalu.

Diakui dia, situasi keamanan berjalan sangat kondusif tanpa adanya insiden menonjol yang dapat mengganggu jalannya persidangan hingga memasuki babak akhir putusan terhadap terdakwa.

"Terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya, apresiasi juga untuk seluruh anggota yang bertugas," katanya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.

Diketahui terdakwa Mardani H Maming telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua tahun.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])