Korlantas Polri Prediksi Puncak Kepadatan mulai 23 Desember

Korlantas Polri Prediksi Puncak Kepadatan mulai 23 Desember

Nusantaratv.com - 19 Desember 2022

Tangkapan layar-Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin dalam acara Kesiapan Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Natal dan Tahun Baru seperti dipantau di kanal YouTube FMB9ID_IKP di Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Tangkapan layar-Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin dalam acara Kesiapan Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Natal dan Tahun Baru seperti dipantau di kanal YouTube FMB9ID_IKP di Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi puncak kepadatan arus lalu lintas libur Natal 2022 pada 23-26 Desember serta libur Tahun Baru 2023 pada 30 Desember 2022-2 Januari 2023, kata Kepala Subdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin.

"Kami sudah memprediksi kemungkinan kepadatan itu mulai tanggal 23 (Desember), katakanlah mudik balik, yaitu 26 (Desember) sudah balik, itu akan terjadi kepadatan," kata Aries ketika menyampaikan paparannya dalam acara Kesiapan Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Natal dan Tahun Baru, seperti dipantau di kanal YouTube FMB9ID_IKP di Jakarta, Senin.

Aries melanjutkan kepadatan tahap dua diprediksi mulai 30 Desember 2022 ampai 2 Januari 2023. Menurut dia, terdapat dua puncak kepadatan karena libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 merupakan dua segmen yang berbeda.

"Tidak ada libur panjang," tambahnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang ingin menghindari kepadatan lalu lintas untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal-tanggal tersebut. Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut, Aries mengimbau untuk menyiapkan diri dengan lebih baik.

"Contohnya, banyak permasalahan itu terjadi kepadatan karena hal-hal sepele, seperti BBM (bahan bakar minyak) habis, kendaraan rusak, atau kartu tol yang tidak terisi dengan cukup; itu menjadi masalah," jelasnya.

Aries menambahkan penerapan lawan arus atau contraflow juga akan diberlakukan berdasarkan data perhitungan kendaraan Jasa Marga.

"Jadi, bukan pada saat terjadi kemacetan baru dilaksanakan penutupan," imbuhnya.

Apabila kepadatan melebihi 5.000 unit kendaraan, maka polisi akan memberlakukan lawan arus. Kemudian, ketika kepadatan lebih dari 6.000 kendaraan, maka kepolisian akan melaksanakan satu arah atau one way.

"Itu perbaikan dari hasil evaluasi kekurangan yang terjadi pada saat Lebaran kemarin," ujar Aries.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close