Klaim Genosida, Ukraina dan Rusia Saling Berhadapan di Mahkamah Internasional

Nusantaratv.com - 07 Maret 2022

Ukraina-Rusia saling berhadapan di Mahkamah Internasional atas klaim genosida. (AP)
Ukraina-Rusia saling berhadapan di Mahkamah Internasional atas klaim genosida. (AP)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ukraina dan Rusia pada Senin (7/3/2022) akan saling berhadapan di Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dikutip dari Reuters, Senin (7/3/2022), pihak Ukraina meminta pengadilan mengeluarkan putusan yang mengharuskan Rusia menghentikan invasinya. Pihak Kiev menyatakan, dalil Moskow atas invasi itu didasari pada interpretasi yang salah atas klaim genosida. 

Kendati putusan pengadilan mengikat dan negara-negara pada umumnya mengikutinya, tidak ada sarana langsung untuk menegakkannya. Presiden Vladimir Putin mengatakan operasi militer khusus Rusia diperlukan untuk melindungi orang-orang yang menjadi sasaran intimidasi dan genosida, yang berarti mereka yang bahasa satu-satunya adalah bahasa Rusia di Ukraina timur.

Gugatan Ukraina itu menyatakan, klaim genosida tidak benar, dan dalam hal apapun tidak memberikan pembenaran hukum untuk invasi. Kasus yang diajukan ke pengadilan dunia, yang secara resmi dikenal sebagai Mahkamah Internasional (ICJ), berpusat pada interpretasi perjanjian 1948 tentang pencegahan genosida, yang ditandatangani oleh kedua negara. 

Perjanjian itu menyebut ICJ sebagai forum untuk menyelesaikan perselisihan. Pekan lalu, dewan eksekutif Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Putin menyalahgunakan istilah genosida.

"Sama sekali tidak ada bukti bahwa ada genosida yang terjadi di Ukraina," kata Presiden Asosiasi, Melanie O'Brien kepada Reuters.

Kedutaan Rusia di Den Haag (Belanda) tidak segera menanggapi pertanyaan dari Reuters tentang kasus tersebut. ICJ dapat memerintahkan langkah-langkah sementara jalur cepat dalam hitungan hari atau minggu untuk mencegah situasi memburuk sebelum melihat kelayakan suatu kasus, atau apakah ia memiliki yurisdiksi.

Ukraina meminta tindakan sementara dari pengadilan pada 2014 setelah pencaplokan Krimea oleh Rusia, dan ICJ memerintahkan kedua belah pihak untuk tidak memperburuk perselisihan.

Sidang dimulai pada Senin (7/3/2022) siang waktu setempat dengan Ukraina mempresentasikan kasusnya. Selanjutnya, Rusia akan merespons pada Selasa (8/3/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])