"Pada hari ini sehubungan dengan adanya permohonan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat terutama dari Peradi yang jumlahnya sangat luar biasa kurang lebih sekitar 700 orang sudah dilaksanakan dengan tertib. Kami juga sudah berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang sebaik mungkin kepada para advokat yang sudah disumpah tadi," kata Soedarmadji.
"Dalam rangka pengambilan sumpah advokat, saya sangat mengapresiasi lembaga Peradi yang secara nyata telah mengajukan penyumpahan dengan jumlah yang sangat besar," sambungnya.
Menurut Soedarmadji, besarnya jumlah advokat yang disumpah dapat meningkatkan kesadaran hukum dari para pekerja yang berprofesi penegakan hukum. Terutama dari sisi integritas.
"Jumlah advokat yang disumpah secara langsung terus bertambah. Dengan begitu, tingkat kesadaran hukum dan penegakan hukum sesuai dengan profesi masing-masing akan lebih mantap lagi," jelasnya.
"Sesuai dengan harapan Mahkamah Agung dalam membangun integritas searah sehingga masalah integritas kerja senantiasa mendapat peningkatan diantaranya kerja ikhlas, cerdas dan tuntas serta bisa dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat nanti," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengangkatan Advokat dan Magang DPN Peradi, Ardian Rizaldi S.H., mengatakan sebelumnya sebanyak 722 orang termasuk 20 advokat pindahan dari Organisasi Advokat lain sudah lebih dulu menjalani pengangkatan dan pembekalan pada tanggal 17 Januari 2023.
"Sebelumnya pengangkatan dan pembekalan advokat oleh Peradi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2023 dilakukan pada 722 orang dimana jumlah tersebut termasuk 20 orang advokat pindahan dari organisasi advokat lain," ungkap Ardian Rizaldi.
"Sedangkan kegiatan pengambilan sumpah/janji advokat Peradi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di laksanakan dari tanggal 25 sampai dengan 31 Januari 2023, diikuti kurang lebih 700 orang. Pelaksanaan dibagi dalam 2 sesi dalam rangka tetap disiplin dan tertib menjaga protokol kesehatan. Dan pengambilan sumpah/janji advokat ini di ajukan oleh DPN Peradi sesuai kewajiban menurut UU Advokat Nomor 18 tahun 2003," pungkasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh