Ketua DPR Belum Terima Surpres Calon Panglima TNI

Ketua DPR Belum Terima Surpres Calon Panglima TNI

Nusantaratv.com - 28 November 2022

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers usai menerima brevet Hiu Kencana dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono di Dermaga 100, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin. ANTARA/Syaiful Hakim
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers usai menerima brevet Hiu Kencana dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono di Dermaga 100, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin. ANTARA/Syaiful Hakim

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com -
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima Surat Presiden (Surpres) Calon Panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo.
 
"Ketua DPR-nya masih di sini. Jadi belum terima," kata Puan usai menerima Brevet Hiu Kencana dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono di Dermaga 100, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.
 
Di hadapan tiga kepala staf angkatan, yakni Kasal Laksamana Yudo Margono, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Puan menegaskan Surpres Calon Panglima TNI itu akan disampaikan di Kantor DPR.
 
"Ya, calon-calonnya ada semua di sini, suratnya belum saya terima karena Ketua DPR-nya masih ada di sini. Ya nanti apa yang ada di dalam isi suratnya tentu saja saya selaku Ketua DPR akan menyampaikan kepada media dan masyarakat secara resmi di Kantor DPR," jelas Puan.

 
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Tiga kepala staf angkatan memiliki peluang untuk menjabat Panglima TNI, termasuk Laksamana TNI Yudo Margono.
 
Rencananya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno akan menyerahkan surpres tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Senin sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Setelah diterima DPR RI, Surpres Calon Panglima TNI bakal ditindaklanjuti oleh mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test".
 
Proses uji kelayakan dan kepatutan itu akan dilakukan Komisi I DPR yang mengurus bidang pertahanan.
 
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, maka anggota DPR punya waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme tersebut.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close