KemenPPPA Dorong Penanganan Kasus Kekerasan di OKI Tetap Berperspektif Gender

KemenPPPA Dorong Penanganan Kasus Kekerasan di OKI Tetap Berperspektif Gender

Nusantaratv.com - 29 September 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dilakukan dengan tetap mengedepankan perspektif gender serta memperhatikan hak dan kondisi seluruh pihak yang terlibat.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur kekerasan, diskriminasi, maupun kondisi rentan yang menyertai suatu perkara.

"Setiap tindakan kekerasan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. KemenPPPA mendorong agar penegak hukum tetap responsif terhadap kondisi, kebutuhan, dan hak perempuan, tanpa mencampuri kewenangan maupun proses hukum yang sedang berjalan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah setelah muncul kasus kekerasan yang diduga dilakukan seorang perempuan berusia 30 tahun terhadap suaminya di Kabupaten OKI. Peristiwa tersebut menyebabkan sang suami meninggal dunia.

KemenPPPA menyayangkan peristiwa kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa tersebut. Dalam proses penanganannya, kementerian menekankan pentingnya pemeriksaan perkara secara profesional dan objektif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Selain aspek hukum, perspektif gender juga dinilai perlu digunakan dalam menangani perkara tersebut. Pendekatan ini diarahkan agar kondisi, hak, serta kebutuhan masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus dapat tetap menjadi perhatian selama proses berlangsung.

Untuk mendukung penanganan kasus, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Koordinasi melibatkan aparat penegak hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bantuan hukum atau advokat, serta lembaga penyedia layanan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Perhatian KemenPPPA juga diarahkan kepada anak-anak yang terdampak akibat peristiwa tersebut. Dua anak dari pasangan yang terlibat dalam kasus itu diketahui masing-masing masih berusia 4 tahun dan 7 bulan.

"Kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi anak yang terdampak dari peristiwa tersebut. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan kedua anak, yang masing-masing berusia 4 tahun dan 7 bulan, memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi, dikutip dari Antara.

Pendampingan terhadap kedua anak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. KemenPPPA menekankan bahwa setiap langkah perlindungan harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, KemenPPPA memastikan kebutuhan perlindungan perempuan dan anak tetap menjadi perhatian tanpa mengesampingkan proses hukum serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close