Nusantaratv.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa (6/12), menyebutkan salah satu komponen dari negara maju adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual.
"Di negara-negara maju, kesadaran masyarakat, pemerintah, dan lainnya sudah sangat tinggi kesadarannya dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa kemajuan kekayaan intelektual di suatu negara, antara lain, dipengaruhi oleh ekosistem kekayaan intelektual yang baik, sehat, dan progresif untuk dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai poros baru perekonomian.
Selama beberapa tahun belakangan, kata dia, peningkatan permohonan kekayaan intelektual menunjukkan sektor ekonomi kreatif yang didominasi oleh UMKM mulai menggeliat bangkit dan memiliki kesadaran hukum untuk melindungi hak atas kekayaan intelektualnya melalui jalan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Saat ini potensi ekonomi berbasis kekayaan intelektual menjanjikan masa depan cerah. Maka dari itu, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk juga instansi pemerintah, BUMN, swasta, dan para pelaku UMKM," terang Kakanwil.
Liberti dalam penjelasannya menambahkan bahwa kekayaan intelektual dibangun berdasarkan tiga pilar, yakni pendaftaran, komersialisasi, dan penegakan hukum.
Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah dari pemilik hak kekayaan intelektual untuk memproteksi hak atas kekayaan intelektualnya di kemudian hari dari ancaman penyerobotan atau pelanggaran KI oleh pihak lain.
"Melalui kesempatan ini saya mengajak Bea Cukai Makassar untuk turut memberantas peredaran barang pelanggaran kekayaan intelektual yang merugikan masyarakat, terutama barang-barang yang berasal dari luar negeri," ucapnya.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh