Kemenkes: Pembiayaan Pasien COVID-19 Berlaku Hingga Aturannya Dicabut

Kemenkes: Pembiayaan Pasien COVID-19 Berlaku Hingga Aturannya Dicabut

Nusantaratv.com - 03 Januari 2023

Ilustrasi - Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Ari Bowo Sucipto).
Ilustrasi - Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Ari Bowo Sucipto).

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.

"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.

Aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.

Hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Nadia, nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah," katanya.

Namun, bila pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.

"Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close