Nusantaratv.com-Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memastikan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di seluruh Indonesia siap mendukung perluasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat distribusi manfaat program serta memastikan kelompok rentan mendapatkan asupan gizi yang memadai.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengatakan program pendistribusian MBG untuk kelompok 3B sebenarnya telah berjalan, meskipun belum seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mampu melaksanakannya secara optimal.
“Secara direktif program TPK yang mendistribusikan MBG 3B jalan semua, tetapi sebenarnya MBG 3B ini sudah jalan, harapannya nanti 100 persen, sekarang belum, harus kita akui memang belum, karena ada beberapa SPPG baru yang belum (melayani 3B),” kata Wihaji di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Wihaji, tugas utama Kemendukbangga/BKKBN dalam program MBG sesuai amanat peraturan presiden adalah memastikan distribusi penerima manfaat berjalan tepat sasaran. Karena itu, TPK terus digerakkan untuk menjangkau ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang menjadi kelompok prioritas program. Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama pada SPPG yang baru beroperasi sehingga belum sepenuhnya menjalankan layanan bagi kelompok 3B.
Untuk mempercepat pelaksanaan program, Wihaji mengaku aktif melakukan kunjungan ke berbagai daerah guna memastikan kesiapan SPPG dan TPK.
Baca juga: Kemendukbangga Perbaiki Hunian Keluarga Risiko Stunting di Lebak, Fokus pada Sanitasi dan Gizi
“Oleh karena itu saya terus keliling Indonesia untuk memastikan mereka (SPPG dan TPK) segera melayani MBG 3B,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang agar berbagai program yang telah berjalan dapat terus diperkuat melalui sinergi antar-lembaga.
Komitmen tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B mulai 2 Juni 2026. Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara atau suspend mayor.
“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh