Nusantaratv.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, mengatakan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan dana desa digunakan sesuai aturan dan kebutuhan warga.
“Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan jika menemukan penggunaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Friendy dalam kegiatan sosialisasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, peran warga tidak hanya terbatas pada tahap perencanaan dan pelaksanaan program desa, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan agar pemanfaatan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.
Friendy menambahkan, pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana desa dapat disampaikan oleh siapa pun melalui sejumlah kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Saluran tersebut meliputi layanan telepon di nomor 1500040, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau biro kehumasan, pesan singkat (SMS) ke 081288990040, serta aplikasi WhatsApp di nomor 087788990040.
Menurutnya, keberadaan berbagai kanal pengaduan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat menyampaikan laporan secara cepat dan langsung.
Selain pengawasan dari masyarakat, pengelolaan dana desa juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Permudah Akses Warga, Pemerintah Bangun Jembatan di Desa-Desa Terpencil Aceh
Kemendes PDT berharap penguatan peran masyarakat dalam pengawasan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini agar dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Kemendes PDT telah menetapkan delapan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2026, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan ketahanan desa terhadap perubahan iklim, serta peningkatan kesiapsiagaan desa dalam menghadapi bencana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang disusun berdasarkan Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai acuan penyaluran dana desa pada tahun anggaran 2026. (sumber: Antara)
(Sumber Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh