Nusantaratv.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menjalankan prinsip transparansi dalam pemanfaatan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor utama dalam memastikan pengawasan Dana Desa berjalan efektif.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang menyampaikan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi kunci utama dalam pengawasan Dana Desa,” kata Friendy dalam kegiatan sosialisasi di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Kemendes PDT mewajibkan pemerintah desa untuk memublikasikan fokus serta realisasi penggunaan Dana Desa melalui berbagai sarana informasi. Media publikasi dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa, baik melalui baliho, papan informasi desa, media cetak, media elektronik, media sosial, maupun laman web desa.
Friendy menegaskan, desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa tidak diizinkannya alokasi Dana Operasional Pemerintah Desa (DOP) paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, Kemendes PDT menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP). APIP bertugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi terkait kepatuhan pemerintah desa dalam pengelolaan dan publikasi Dana Desa. Hasil pengawasan tersebut kemudian dilaporkan oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Friendy menyampaikan bahwa seluruh laporan penetapan dan penggunaan Dana Desa wajib disampaikan oleh kepala desa kepada Menteri melalui dokumen digital dengan memanfaatkan sistem informasi desa atau aplikasi yang disediakan kementerian. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan peraturan desa mengenai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, serta disampaikan paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
“Dengan pengawasan yang kuat dan transparan, Dana Desa diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mencegah penyimpangan sejak dini,” kata dia.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh