Kejari dan Pemkab Nunukan Sosialisasikan Metode Keadilan Restorasi

Kejari dan Pemkab Nunukan Sosialisasikan Metode Keadilan Restorasi

Nusantaratv.com - 18 Juli 2023

Kajari Nunukan Teguh Ananto berpidato pada kegiatan sosialisasik penyelesaian tindak pidana keadilan restoratif (restorative justice) kepada ASN dan tokoh masyarakat di Nunukan, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)
Kajari Nunukan Teguh Ananto berpidato pada kegiatan sosialisasik penyelesaian tindak pidana keadilan restoratif (restorative justice) kepada ASN dan tokoh masyarakat di Nunukan, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan bekerja sama Pemkab Nunukan mensosialisasikan metode penyelesaian tindak pidana keadilan restoratif (restorative justice) kepada ASN dan tokoh masyarakat.

“Restorative justice ini salah satu prinsip penegakan hukum yang perlu untuk diketahui lapisan masyarakat,” kata Bupati Nunukan, Asmin Laura di Nunukan, Selasa.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Tujuannya, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Bupati Nunukan mengatakan keadilan restorasi menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia di hadapan hukum, menggunakan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Sederhananya, restorative justice itu menyelesaikan perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” kata Bupati.

Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan penerapan keadilan restorasi diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Prinsip keadilan restorasi juga, hal ini merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

"Restorative justice merupakan pemulihan keadaan semula tanpa perlu proses persidangan yang memakan waktu lama,” kata Kajari.

Selama periode Januari sampai Juli 2023, Kajari Nunukan telah menyelesaikan enam kasus tindak pidana dengan metode keadilan restorasi.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close