Kejaksaan Bone Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejaksaan Bone Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Nusantaratv.com - 14 Desember 2022

Pihak Kejaksaan Negeri Bone saat melakukan pemusnahan bubuk sabu agar tidak bisa digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Sulsel, Selasa (13/12/2022). ANTARA Foto/HO-Humas Kejari Bone
Pihak Kejaksaan Negeri Bone saat melakukan pemusnahan bubuk sabu agar tidak bisa digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Sulsel, Selasa (13/12/2022). ANTARA Foto/HO-Humas Kejari Bone

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor tersebut, Selasa.

Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam mengatakan pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.

"Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," urainya.

Ia menyebutkan, BB yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, di antaranya, narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah berat bruto 357 gram dan ganja 2 sachet ukuran kecil.

Selain itu, tembakau gorila dengan jumlah 1 sachet ukuran sedang, potongan bambu 1 batang, senjata tajam (sajam) 7 buah, dan sejumlah pakaian.

"Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya," ujar Aksyam.

Kajari Bone secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan BB. Pemusnahan diikuti Kanit II Res Narkoba Aiptu A Mansur , Banit II Narkoba Bripka Ilham Labaruna, Pihak BNN dan para Kasi Kejaksaan Bone.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close