Kasus Terorisme, Munarman Divonis Hari Ini

Nusantaratv.com - 06 April 2022

Munarman saat ditangkap polisi.
Munarman saat ditangkap polisi.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa (6/4/2022).

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal menyebutkan sidang vonis Munarman akan digelar pukul 09.00 WIB. 

"Benar hari ini digelar sidang vonis Munarman. Pukul 09.00 WIB," ujar Alex, Rabu (6/4/2022).

Sementara, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan Munarman siap mendengarkan vonis dari hakim. Dirinya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur memvonis Munarman bebas.

"Harapannya bebas. Sesuai fakta persidangan," kata dia, Senin (5/4/2022).

Menurut dia, jika mengacu pada proses persidangan yang selama ini berjalan, dakwaan mengenai terorisme Jaksa ke Munarman sukar dibuktikan.

Aziz mengatakan alat bukti kasus pidana lain dipaksakan di sidang untuk menjerat mantan pentolan FPI itu. Ia lantas mengaku yakin hakim akan berpihak pada kebenaran.

"Dengan mengiringi kesabaran atas proses dan hasilnya tentu saja. Insyaallah hakim akan memihak kebenaran," kata Aziz.

Jaksa sebelumnya menuntut Munarman dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," tandas jaksa dalam tuntutannya pada 14 Maret lalu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])