Kapolres Kolaka Imbau Warga Rayakan Tahun Baru tidak Melanggar Hukum

Kapolres Kolaka Imbau Warga Rayakan Tahun Baru tidak Melanggar Hukum

Nusantaratv.com - 30 Desember 2022

Kapolres AKBP Resza Ramadyansah didampingi Wakapolres serta Kabag Ops Polres Kolaka saat menggelar jumpa pers di aula kantor setempat, Jumat (30-12-2022). ANTARA/Darwis Sarkani
Kapolres AKBP Resza Ramadyansah didampingi Wakapolres serta Kabag Ops Polres Kolaka saat menggelar jumpa pers di aula kantor setempat, Jumat (30-12-2022). ANTARA/Darwis Sarkani

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerah ini untuk tidak melanggar hukum saat merayakan malam pergantian tahun baru.

Di hadapan sejumlah wartawan saat jumpa pers terkait dengan penanganan kasus-kasus, baik tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas selama tahun 2022 di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat, Kapolres mengatakan bahwa perayaan pergantian tahun seyogianya secara sederhana dengan melakukan zikir bersama dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya agar Kabupaten Kolaka tetap aman dan kondusif.

AKBP Resza Ramadiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan operasi sikat dan pekat Anoa 2022 dengan mengamankan 697 botol minuman keras dari berbagai merek serta 125 liter minuman tradisional.

Terkait dengan penanganan kasus-kasus selama tahun 2022, Kapolres menyebutkan kasus kriminalitas tahun 2021 tercatat 236 kasus, sedangkan pada tahun 2022 terjadi peningkatan menjadi 321 kasus.

"Begitu juga dengan laka lantas terjadi peningkatan kasus. Pada tahun 2021 sebanyak 112 kasus dan tahun 2022 sebanyak 135 kasus," kata AKBP Resza.

Sementara itu, kasus narkoba pada tahun 2022 sebanyak 34 kasus dan 28 kasus sudah selesai pada Tahap II, sementara enam kasus masih dalam sidik dengan barang bukti 256,38 gram dan tersangka sebanyak 49 orang.

Begitu juga dengan kasus korupsi yang ditangani Polres sebanyak dua kasus, satu kasus korupsi sudah masuk dalam tahap P-21, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Untuk kasus korupsi, yaitu penyalahgunaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018," ungkap Kapolres.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close