Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan

Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan

Nusantaratv.com - 27 Maret 2023

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers di lokasi ledakan di Kabupaten Magelang. (ANTARA/Heru Suyitno)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers di lokasi ledakan di Kabupaten Magelang. (ANTARA/Heru Suyitno)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat tidak bermain petasan untuk menghormati bulan Ramadhan, apalagi telah terjadi ledakan akibat bahan petasan (mercon) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Magelang.

"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," katanya dalam konferensi pers di lokasi ledakan di Magelang, Senin.

Ia menyampaikan ledakan bahan mercon di Magelang ini contohnya, di saat masyarakat sedang tarawih ada ledakan dan mengakibatkan satu orang meninggal.

Kapolda Jateng menyampaikan penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.

"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," katanya.

Ia menuturkan jajaran Polda Jateng telah melakukan langkah antisipasi, antara lain Polres Banyumas telah mengungkap hampir 7.000 petasan dan Polres Batang 2.800 petasan.

Kemudian Polres Demak menyita 45 kilogram bahan petasan dan Polres Kudus juga menyita 15 kilogram bahan petasan.

"Jadi menjelang Lebaran ini kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan, karena berbahaya dan ancamannya berat," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close