Nusantaratv.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada 2023 ini memprogramkan kegiatan rehabilitasi 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.
“Untuk melakukan program rehabilitasi tersebut ditunjuk empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, empat UPT sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi WBP narkoba itu yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Layanan rehabilitasi di empat UPT tersebut berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi tahanan dan WBP pencandu narkoba, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau WBP," ujarnya.
Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana.
Program rehabilitasi narapidana narkoba itu akan dilanjutkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) lainnya yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
“Program ini sangat penting karena sebagian besar narapidana/WBP di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.
Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel 15.480 orang WBP dan tahanan.
Warga binaan dan tahanan tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.455 orang terjerat kasus narkoba.
Selain program rehabilitasi, Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama BNN provinsi setempat juga berupaya melakukan berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Dalam pelaksanaan rehabilitasi ini digandeng sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) di antaranya Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BNN kabupaten, kata Kakanwil Ilham.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh