Kala Sambo Tunjuk-tunjuk Bharada E Gara-gara Ini

Kala Sambo Tunjuk-tunjuk Bharada E Gara-gara Ini

Nusantaratv.com - 13 Desember 2022

Ferdy Sambo. (Net)
Ferdy Sambo. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak kuasa menahan emosi ketika Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Seraya menunjuk ke arah Eliezer, Sambo mengatakan dirinya dibawa jenderal bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan bohong Eliezer di berita acara pemeriksaan pada 5 Agustus.

Ini terjadi kala Sambo memberikan tanggapan atas kesaksian Eliezer di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Awalnya, Sambo menyampaikan bahwa dirinya memerintahkan 'Hajar' yang kemudian ditafsirkan Eliezer adalah perintah penembakan. Sambo pun meminta Eliezer juga ikut bertanggung jawab atas kematian Yosua.

"Yang terakhir, Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," ungkap Sambo.

Sambo meminta Eliezer tidak melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal dalam kasus ini. Sambo menegaskan akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

"Janganlah Ricky, istri saya kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," kata Sambo.

Di sinilah, Sambo kemudian menunjuk-nunjuk ke arah Eliezer yang duduk di kursi saksi. Sambo menyatakan dirinya dibawa oleh jenderal bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan bohong yang termuat dalam berita acara pemeriksaan Eliezer pada 5 Agustus.

"Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan di tanggal 5, tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara," tegas Sambo.

BAP tanggal 5 yang dimaksud itu adalah BAP Eliezer yang pertama kali. Di dalam persidangan ini, Eliezer mengakui bila salah satu keterangannya yang menyebutkan bila semua penembakan dilakukan oleh Sambo dan bukan oleh dirinya adalah kebohongan. Menurut Eliezer, keterangan yang benar adalah yang saat ini disampaikannya dalam sidang yaitu dia menembak atas perintah Sambo dan Sambo melakukan penembakan penghabisan.

Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo pun didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close