Kala MK Bantah Jokowi Cawe-cawe Biar Anaknya Lolos Jadi Cawapres

Nusantaratv.com - 23 April 2024

Presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
Presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Salah satu putusan MK ialah menjawab dalil atau tudingan kubu Anies bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe agar putranya, Gibran Rakabuming Raka, bisa ikut serta dalam Pilpres sebagai cawapres.

Hal itu dibantah MK. MK juga menilai tudingan KPU tak netral sehingga upayanya menguntungkan Prabowo-Gibran, dianggap tak beralasan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasang calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon bagi Mahkamah agar membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait (Prabowo-Gibran) sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

KPU yang akhirnya menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres Pemilu 2024, menurut MK sudah tepat. Sebab hal itu merupakan upaya KPU dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 90, terkait syarat usia capres-cawapres. 

"Merupakan upaya termohon (KPU) dalam menerapkan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Arief. 

Perubahan syarat usia capres-cawapres, kata MK, juga diberlakukan terhadap seluruh peserta. Sehingga, tidak terbukti KPU berpihak dalam penetapan capres-cawapres Pemilu 2024.

Pihak Istana pun menanggapi putusan MK. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, sejumlah pertimbangan dalam putusan MK, sekaligus membantah sejumlah tudingan miring terhadap pemerintah.

Antara lain kecurangan dan intervensi terhadap Pilpres, politisasi bansos, mobilisasi aparat dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah.

Lebih lanjut Ari mengatakan, putusan MK menjadi tanda Pilpres telah berakhir. Istana pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu membangun bangsa.

Menurut dia, pemerintah akan menuntaskan pekerjaan hingga akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka juga akan mempersiapkan peralihan kepemimpinan ke pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," jelas dia. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])