Nusantaratv.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada saat melintasi ladang, setelah dua orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
"Kami minta masyarakat lebih waspada saat melintasi perlintasan," kata Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Minggu.
Ayep mengatakan pada Minggu (11/12) sekitar pukul 11.23 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di perempatan jalan tanpa palang pintu, di mana KA Taksaka relasi Gambir-Cirebon sempat menabrakkan kendaraan bermotor dengan plat nopol E-5389-IZ di KM 191+200 Jalur Hulu Jalan Paperemaya-Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas atas nama Mudakir (65), Mukrinah (55), dan Naila Zilda (7) dengan luka berat, ketiganya ditujukan, di Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Sebagai bentuk upaya peningkatan faktor keselamatan PT KAI juga terus berkoordinasi dengan DJKA Kemenhub, dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah penyeberangan lapangan.
"Sejak Januari hingga Desember 2022 total 18 penyeberangan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover atau underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan lapangan," katanya.
Ayep menambahkan, kecelakaan di lapangan perlintasan tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga bisa merugikan PT KAI. Tak jarang perjalanan KA terhambat, gangguan infrastruktur perkeretaapian, hingga seorang petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan lapangan.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban jiwa, lanjut Ayep, ia meminta masyarakat lebih disiplin melalui penyeberangan, sadar dan paham serta fungsi gerbang penyeberangan.
Karena pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu oleh pengguna jalan lain seperti motor dan kendaraan manusia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Mobil pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan bisa lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mengutamakan jalan tersebut," katanya.
Selain itu, Ayep menambahkan, perlintasan kereta api merupakan bantuan keselamatan bagi pengguna jalan, begitu juga dengan suara sinyal dan petugas penjaga perlintasan lapangan.
Sedangkan ram "STOP" yang sudah terpasang, pada gilirannya, menjadi penanda utama untuk diobservasi pengguna jalan.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh