Nusantaratv.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser di Provinsi Kalimantan Timur berupaya menekan angka kasus pernikahan pada usia dini di wilayahnya.
Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Paser Kasrani Lathief di Tanah Grogot, Jumat, mengatakan bahwa selama 2022 ada 95 anak yang mengajukan permintaan dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah dan angka itu merupakan yang tertinggi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan pada usia dini, termasuk di antaranya dengan meningkatkan pemahaman remaja mengenai agama hingga kesehatan reproduksi.
Dia menekankan pentingnya pendidikan dalam upaya pencegahan pernikahan pada usia dini.
Menurut dia, kurangnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi merupakan salah satu faktor penyebab pernikahan pada usia dini.
Dia juga mengemukakan bahwa para remaja mesti mengetahui dampak dari pernikahan pada usia dini, termasuk pengaruhnya terhadap kesehatan fisik dan mental mereka.
Kasrani mengatakan bahwa pemerintah kabupaten juga menyampaikan penyuluhan mengenai pencegahan pernikahan pada usia dini kepada para orang tua.
"Pemerintah Kabupaten Paser mendorong para orang tua untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014," katanya.
Selain itu, dia menyampaikan perlunya pengaturan sanksi berkenaan dengan pelaksanaan peraturan daerah mengenai program wajib belajar 12 tahun guna meminimalkan peluang terjadinya pernikahan pada usia dini.
"Untuk memaksa agar setiap anak Indonesia minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau sampai menamatkan pendidikan SLTA," katanya.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh