Kabar Gembira! Mulai 1 Desember 2022, Warga Medan Bisa Berobat Hanya dengan Membawa KTP

Kabar Gembira! Mulai 1 Desember 2022, Warga Medan Bisa Berobat Hanya dengan Membawa KTP

Nusantaratv.com - 30 November 2022

Wali Kota Medan, Bobby Nasution (kedua kanan) menyampaikan kebijakan terbaru sistem layanan kesehatan di Kota Medan/ist
Wali Kota Medan, Bobby Nasution (kedua kanan) menyampaikan kebijakan terbaru sistem layanan kesehatan di Kota Medan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Kabar gembira bagi warga Kota Medan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyampaikan mulai 1 Desember 2022, seluruh warga Kota Medan sudah dapat menggunakan KTP (Medan) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes), termasuk RS-RS di Kota Medan yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kemudahan layanan kesehatan diberikan kepada masyarakat karena Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 persen dari jumlah penduduk. Artinya, Kota Medan telah memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC).

"Mulai 1 Desember 2022 saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan bahwa Medan sudah memenuhi standar UHC. Jadi seluruh masyarakat Kota Medan yang ber KTP Medan tentunya sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP," ucap Bobby.

Kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat Kota Medan yang selama ini iuran BPJS Kesehatannya menunggak. Mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan dari seluruh faskes atau RS di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Yang iuran BPJS nya menunggak, gak apa-apa, tinggal bawa KTP nya saja, bawa ke RS yang ada di Kota Medan, sudah bisa langsung berobat, tidak harus bawa kartu BPJS (kesehatan) lagi," ujarnya.

Bahkan Bobby memastikan warga Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan sekalipun tetap akan dilayani oleh seluruh faskes atau RS yang ada di Kota Medan.

"Datang saja, bawa KTP nya, tunjukkan KTP nya ke RS yang ada di Kota Medan, itu sudah sama saja seperti membawa kartu BPJS. Sekali lagi itu berlaku di seluruh RS di Kota Medan, baik RS pemerintah ataupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semua sudah bisa kita akses pelayanan kesehatannya, hanya menggunakan KTP saja, dan itu berlaku per 1 Desember (2022)," katanya.

Lebih lanjut Bobby menjelaskan, UHC merupakan salah satu program prioritas Pemko Medan di bawah kepemimpinannya pada bidang kesehatan.

"Dan hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan," tuturnya, mengutip sumutposco.

Bobby mengatakan Pemko Medan melalui perangkat terkait akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari Quratul Aini, mengungkapkan jika angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan menjadi jumlah paling besar di Sumatera Utara. Sari berharap di tahun depan, Kota Medan juga bisa mencapai target nasional yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 98 persen.

"Nanti setiap masyarakat yang memiliki NIK, apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak, itu bisa dialihkan menjadi pembiayaan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, semua sistem kita di RS telah terintegrasi. Kami yakin ini juga jadi wujud keseriusan Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif," pungkasnya.

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close