Nusantaratv.com - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diatur dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG tahun Anggaran 2026.
"Petunjuk Teknis 2026 ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG tahun Anggaran 2025, atau yang dikenal dengan nama Banper 2025," kata Ermia Sofiyessi, Sekretaris Deputi bidang Sistem dan Tatakelola Badan Gizi Nasional (BGN), di Bondowoso, Jawa Timur, Senin, 26 Januari 2026.
Yessy menjelaskan tentang perubahan petunjuk pelaksaan program MBG ini saat mendampingi kunjungan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, ke Bondowoso.
Dalam kunjungan itu mereka memberikan arahan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Kasatpel (Kepala Satuan Pelayanan), Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo, di kota Bondowoso.
Di dalam naskah Petunjuk Teknis 2026 ini memang tidak terdapat frasa Bantuan Pemerintah dalam judulnya, sebagaimana tercantum pada Banper 2025.
"Sebab Juknis 2026 ini disusun untuk mengakomodir kemungkinan peluang sumber dana lainnya selain Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan MBG," kata Doktor Teknik Industri dari Institut Pertanian Bogor itu.
Ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Juknis 2026. Diantaranya perubahan nomenklatur personil SPPG. Jika pada Banper 2025 disebut Ahli Gizi, kini mereka disebut sebagai Pengawas Gizi.
Demikian pula dengan istilah akuntan yang kini disebut sebagai Pengawas Keuangan, serta istilah Ahli Sanitarian yang kini disebut sebagai Pengawas Sanitasi.
"Pemilihan nomenklatur sebagai definisi ahli ini tidak seperti ini. Jadi memang mengawasi gizi, mengawasi keuangan, itu memang tugasnya. Untuk jadi pengawas itu saja susahnya minta ampun. Sebenarnya kalau sudah kata-kata pengawas, pasti sudah nggak ada keracunan lagi. Jadi kalau masih saja terjadi berarti belum diawasi," kata Yessy.
Beberapa istilah lain juga diubah. Misalnya, perubahan istilah KLB atau Kejadian Luar Biasa pada peristiwa insiden keamanan pangan. Kini, istilah itu menjadi Kejadian Menonjol (KM) ganggian pencernaan pada penerima manfaat karena konsumsi MBG.
Beberapa ketentuan detail juga dituangkan dalam Juknis 2026. Karena itu, Yessy memerintahkan agar seluruh kepala SPPG membaca, memahami, dan melaksanakan petunjuk-petunjuk teknis itu dengan seksama, agar dapat mengelola SPPG dengan baik, dan terhindar dari berbagai kesalahan teknis.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh