Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). Meski begitu, KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang.
"Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023, dikutip Senin (2/1/2023).
UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624.
Pasal 623 menyebutkan:
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Di samping itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh