Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum akan mengambil langkah tegas dengan mengagendakan pemanggilan paksa terhadap seorang saksi untuk hadir dalam sidang korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi yang ditemui usai sidang korupsi anggaran Bumdes Mantun dengan terdakwa Sahril yang ditunda majelis hakim di Mataram, Senin, mengungkapkan saksi tersebut adalah Sekretaris Desa Mantun Sukirman Ahmady.
"Karena sudah dua kali kami panggil, tetapi dia tidak kunjung hadir. Makanya, yang bersangkutan (Sukirman) kami akan panggil paksa," ucap Irwan.
Menurut dia, peran Sukirman dalam perkara ini sangat penting. Karena dari sejumlah keterangan saksi yang pernah hadir dalam persidangan, jelas dia, nama Sukirman selalu muncul.
"Karena dia (Sukirman) sebagai sekdes, mengatur semua laporan keuangan di desa. Jadi, peran dia itu penting dalam perkara ini," ujarnya.
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya kerugian negara yang muncul dalam penyertaan modal Bumdes Mantun. Nilai kerugian tersebut sedikitnya mencapai Rp515 juta.
Dalam dakwaan, nilai kerugian itu muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi dari penyertaan modal Bumdes Mantun di tahun 2019-2020.
Selain itu, kerugian juga tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Hal itu berdasarkan keterangan ahli konstruksi yang menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Sebagai terdakwa, Sahril yang merupakan mantan Kepala Desa Mantun didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh