Istri di Mojokerto Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri

Istri di Mojokerto Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri

Nusantaratv.com - 13 Desember 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Seorang ayah di Mojokerto berinisial D (55), dipergoki istrinya memperkosa putri tirinya. Pelaku yang merupakan petani, rupanya sudah tiga kali memperkosa korban yang masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan, pelaku selama ini tinggal bersama istri dan dua anaknya satu rumah di Kecamatan Ngoro. Perbuatan bejat pelaku terungkap pada 23 Oktober 2022 lalu.

Kala itu, istri D yang sibuk memasak di dapur, tiba-tiba saja masuk ke kamar tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Bak disambar petir, saat itu ia melihat suaminya tengah memerkosa putri kandungnya di kamar tersebut. Korban merupakan putri tiri pelaku.

"Karena kaget, istrinya meninggalkan pelaku dan korban untuk meneruskan memasak di dapur," ujar Gondam, Selasa (13/12/2022).

Korban pada akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu. Ternyata, siswi kelas 4 sekolah dasar (SD) itu sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi pelaku sepanjang Oktober lalu.

Mendengar pengakuan anak kandungnya itu, ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke pemerintah desa setempat. "Selanjutnya ibu korban diantar perangkat desa untuk melapor ke Polres Mojokerto 3 Desember 2022," beber Gondam.

Tak berselang lama, pelaku langsung diamankan. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan motifnya, ia mengaku bernafsu ketika melihat anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu.

"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah," kata dia.

Kasus ini sendiri kini ditangani polisi bersama P2TP2A Kabupaten Mojokerto. Pelaku juga diperiksa lebih mendalam untuk memastikan kemungkinan pelaku mengidap kelainan seksual pedofilia.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dimungkinkan hukuman pelaku saat penuntutan nanti ditambah sepertiga karena sebagai orang tua korban," tandas Gondam.

​​​​​​

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close