Istana Bantah Jokowi Serahkan Penghargaan ke Anak dan Menantunya Esok

Nusantaratv.com - 24 April 2024

Presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
Presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Istana membantah informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan pergi ke Surabaya pada esok hari, guna memberikan penghargaan ke putranya sendiri, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution. Jokowi disebut memberikan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada para kepala daerah yang dianggap berprestasi, dua di antaranya Gibran selaku Wali Kota Solo, dan Bobby yang merupakan Wali Kota Medan. 

Menurut Istana, tidak ada kunjungan kerja Jokowi ke Surabaya pada Kamis (25/4/2024). 

"Besok Presiden tidak ada agenda kunjungan kerja ke Surabaya," ujar Plt Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya, Jokowi disebut akan memberikan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Penghargaan itu diberikan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 yang akan digelar di Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Tanda tersebut dikhususkan bagi para kepala daerah yang berprestasi, dan dua penerimanya adalah Gibran dan Bobby. 

Menurut Pemerintah Kota Surabaya, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. Terdapat penilaian agar bisa meraih penghargaan tersebut.

Penilaian mengacu hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021. Penghargaan diberikan melalui keputusan Presiden RI (keppres). 

Adapun tanda kehormatan ini, sama derajatnya dengan satyalancana lainnya. Pemberiannya dilakukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah atas jasa besar atau prestasi kinerja yang tercatat sangat tinggi.

Lencana tersebut hanya diberikan sekali seumur hidup. Dasar hukum penghargaan tersebut adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ada sejumlah syarat umum untuk menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. 

Untuk tahun ini, ada 15 kepala daerah yang menerima tanda kehormatan itu, dengan rincian dua gubernur, enam wali kota, dan tujuh bupati. 

Di antaranya, ada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. Serta Gibran dan Bobby. 

Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah 2024  digelar pukul 07.00 WIB, tepatnya di Balai Kota Surabaya. Malam harinya, bakal dilangsungkan apresiasi penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya. Dalam kesempatan itu, prosesi pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ke kepala daerah berprestasi dilaksanakan. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])