Iptu Hardista Disidang Etik Terkait Kasus Sambo, Ini Perannya..

Iptu Hardista Disidang Etik Terkait Kasus Sambo, Ini Perannya..

Nusantaratv.com - 22 September 2022

Sidang etik Ferdy Sambo. (Polri TV Radio)
Sidang etik Ferdy Sambo. (Polri TV Radio)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sidang etik kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo terus berlanjut. Hari ini giliran Iptu Hardista Pramana yang disidang etik.

Berdasarkan informasi, Iptu Hardista merupakan mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri. Iptu Hardista merupakan salah satu polisi yang melakukan interogasi terhadap Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Hasil interogasi itu kemudian dikonversi menjadi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Di samping itu, Iptu Hardista ikut serta melakukan prarekonstruksi di lantai 7 Biro Paminal Propam Polri dan lokasi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rangkaian kegiatan yang diikuti oleh Iptu Hardista itu kemudian dinyatakan salah setelah tim khusus Polri membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Sebelumnya, informasi mengenai sidang etik Iptu Hardista disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9). Sidang etik Iptu Hardista digelar di Mabes Polri pukul 13.00 WIB.

"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu HT di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul.

Sidang KKEP Iptu Hardista akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting. Sidang tersebut menghadirkan enam saksi di antaranya Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Briptu SNH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

Iptu Hardista diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close