Nusantaratv.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (DPMD) Kabupaten Badung, Bali, mengembangkan inovasi Perkebunan Susu Badung sebagai salah satu upaya pendampingan pengembangan usaha ultra mikro di tingkat desa dari sisi kapitalisasi.
Ketua DPMD Kabupaten Badung Komang Budi Argawa dalam keterangan tertulisnya di Mangupura, Badung, Minggu, mengatakan kapitalisasi merupakan kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro.
"Pengusaha sering kesulitan untuk mendapatkan permodalan karena antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit dan jaminan wajib," katanya.
Ini menyajikan karakteristik usaha ultra-mikro di antaranya belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Halal) dan belum melakukan pembukuan bisnis, bahkan keuangan pribadi dan usaha keuangan belum terpisah.
Kemudian, kegiatan usaha dilakukan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja; jenis komoditas/barang yang diproduksi/dijual tidak tetap; Tempat usaha tidak tetap atau dapat bergerak setiap saat.
Sejumlah karakteristik usaha ultra-mikro yang menghambat akses ke berbagai layanan keuangan formal.
Beberapa contoh usaha mikro antara lain laundry kiloan, usaha kuliner rumahan, online shop fashion, usaha souvenir, delivery, dan wedding mahar, toko kelontong online, penjualan ayam potong, minuman kemasan unik, franchise makanan dan minuman, dan usaha sayur organik.
"Pusaka Sakti Badung merupakan strategi pemberdayaan Badan Usaha Pedesaan (BUM Desa) yang dibentuk masyarakat desa melalui Musyawarah Desa," kata Budhi Argawa.
Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah salah satu upaya menciptakan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi upaya ekonomi masyarakat desa.
Hal inilah yang mendorong pengembangan inovasi Perkebunan Susu Badung, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal yang terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP); Kementerian Pembangunan Ekonomi dan Investasi Pedesaan, Pembangunan Kabupaten Terbengkalai, dan Transmigrasi.
Selain itu, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Jaminan Kredit PT Kabupaten; Perwakilan BPKP Provinsi Bali; BPPMDDTT Denpasar, FEB Universitas Udayana; BUM Desa, dan komunitas masyarakat.
Faktor internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Badung, seperti Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Dinas Penanaman Modal dan Kementerian Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dan sebagainya.
Kemudian dengan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung; Pemerintah Desa Tibubeneng dan BUM Desa Tibubeneng
Pemerintah Kabupaten Badung yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung berkoordinasi dengan BLU PIP Ditjen Kemenkeu dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh