Ini Tiga Rekomendasi Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J

Ini Tiga Rekomendasi Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J

Nusantaratv.com - 01 September 2022

Komnas HAM saat menyerahkan laporan terkait tewasnya Brigadir J ke Timsus Polri.
Komnas HAM saat menyerahkan laporan terkait tewasnya Brigadir J ke Timsus Polri.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komnas HAM resmi menyerahkan laporan hasil penyelidikan mereka terhadap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada Tim Khusus (Timsus) Polri, Kamis (1/9/2022). 

Menurut Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, yang tertuang dalam laporannya. 

"Ada tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM. Pertama terhadap kasus pembunuhan itu sendiri," ujar Agus di kantor Komnas HAM. 

"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM judicial killing," imbuh Irwasum Polri tersebut. 

Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana penganiayaan atau kekerasan di luar senjata api. Hal ini sebelumnya telah diungkapkan Komnas HAM. 

"Ketiga dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya tindak pidana obstruction of justice," kata Agung. 

"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close