Ini Lokasi Layanan Samsat Keliling Rabu 28 Februari 2024, Tersebar di 14 Wilayah Jabodetabek

Nusantaratv.com - 28 Februari 2024

Ilustrasi. Mobil pelayanan Samsat keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Mobil pelayanan Samsat keliling. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pada Rabu (28/2/2024).

Pelayanan Samsat keliling ini tersebar di 14 wilayah di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi). Melalui media sosial resmi di akun X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Berikut lokasi Samsat keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Rabu (28/2/2024):

1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d Pkl 14.00 WIB)

2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s/d Pkl 14.00 WIB)

3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d Pukl 14.30 WIB)

4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d Pkl 15.00 WIB) dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.30 WIB)

6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan EX City Mall (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)

7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)

8. Ciledug: Giant Poris Batu Ceper T dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang (Pukul 09.00 s/d Pukul 12.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d Pukul 12.00 WIB)

10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Hal G Town House (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)

11. Kota Bekasi: Danau Wisata Cipeucang (Pukul 08.00 s/d Pukul 12.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (Pukul 08.00 s/d Pukul 12.00 WIB)

13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB) dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

14. Cinere: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d Pukul 12.00 WIB)

Perlu dicatat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])