Nusantaratv.com - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya menyiapkan saksi guna memberi keterangan yang dapat meringankan kliennya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Termasuk dalam hal ini saksi ahli.
"Kita ada beberapa yang akan kita sampaikan di pengadilan. (Termasuk) saksi yang meringankan kemudian ahli juga," ujar Ronny di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).
Ronny belum merinci berapa orang jumlah dan siapa saja saksi yang nantinya bakal dihadirkan dalam persidangan. Tapi kata dia, salah satu yang bakal dihadirkan didatangkan langsung dari Manado.
"Tidak (lebih dari 10). Tapi ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," ujarnya.
Dengan didatangkannya saksi tersebut, Ronny berharap ada keringanan hukuman bahkan bisa membebaskan kliennya. Sebab kata Rony dalam kasus ini klien nya hanya menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Target kita adalah bebas. Ya nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan, pembela, pasti kita maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa tapi pastinya klien kita kooperatif," jelasnya.
Ronny mengatakan kliennya siap kooperatif dan menghadiri persidangan offline. Dia juga meminta persidangan dilakukan secara offline untuk bisa membuktikan kebenaran kasus tersebut.
"Offline pun kami siap tidak ada masalah. Karena nilai pembuktiannya adalah baiknya di offline karena kalau online kan majelis hakim akan melihat, nilai pembuktiannya menurut kami ya tim pengacara adalah offline. Tapi nanti segala sesuatunya kita lihat, mengenai strategi persidangan nanti kita sampaikan step by step," tutupnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji segera melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel mengaku siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022)
Dia mengatakan PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, PN Jaksel akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh