Imbas Invasi ke Ukraina, AS Pertimbangkan Rusia Sebagai 'Negara Sponsor Terorisme'

Imbas Invasi ke Ukraina, AS Pertimbangkan Rusia Sebagai 'Negara Sponsor Terorisme'

Nusantaratv.com - 28 April 2022

Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan Rusia sebagai 'negara sponsor terorisme'.

Namun, para para pejabat belum menentukan apakah tindakan Rusia dalam perang terhadap Ukraina memenuhi standar hukum untuk penunjukan tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken kepada anggota parlemen pada Rabu (27/4/2022), seperti dilaporkan Al Arabiya.

Senator AS dari Partai Republik Lindsey Graham mendesak pemerintah untuk membuat penunjukan dalam sidang Senat atas permintaan anggaran Departemen Luar Negeri. "Apakah Anda menganggap Rusia sebagai 'negara sponsor terorisme'?" tanya Graham.

"Kami sedang melihat itu. Tidak ada keraguan dalam pikiran saya, senator, bahwa Rusia meneror rakyat Ukraina. Pertanyaannya adalah ini, dan sekali lagi, ini adalah sesuatu yang dilihat oleh para pengacara, untuk memastikan jika kami benar-benar memenuhi persyaratan undang-undang dari penunjukan itu," jawab Blinken.

Graham juga menyebut peran Rusia di Suriah. "Jika Anda perlu mengubah undang-undang agar Rusia cocok, Anda akan mendapat 100 suara. Saya tidak tahu apa lagi yang harus Anda lakukan sebagai negara untuk menjadi 'negara sponsor terorisme'. Mereka telah menghancurkan Ukraina dan mereka di seluruh Suriah menjatuhkan bom barel pada orang-orang. Saya akan mendorong Anda untuk melihatnya dan menindaklanjutinya," tegasnya.

Di sisi lain, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy telah meminta Biden untuk menunjuk Rusia sebagai 'negara sponsor terorisme' pada pertengahan April.

Departemen Luar Negeri AS perlu menentukan jika pemerintah perlu 'berulang kali memberikan dukungan untuk tindakan terorisme internasional' agar suatu negara dapat ditetapkan sebagai negara sponsor terorisme. AS saat ini menunjuk empat negara sebagai negara sponsor terorisme, yakni Iran, Suriah, Korea Utara (Korut), dan Kuba.

Diketahui, Rusia melancarkan invasi ke Ukraina pada 24 Februari dan sejak itu Washington dan sekutu Baratnya telah memberlakukan sanksi perdagangan yang berat terhadap Moskow, baik terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, sekutunya, dan oligarki Rusia.

Hingga Rabu (27/4/2022), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan 2.787 warga sipil Ukraina tewas akibat perang Rusia dan 3.152 warga sipil lainnya terluka. Estimasi diperkirakan jauh lebih tinggi. (Rafli Dwidani)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close